JAKARTA, KOMPAS.com - Denda administrasi dari pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub mencapai Rp 313.456.500.
Denda tersebut dihimpun dari 2.115 orang pelanggar sejak 14 hingga 21 September 2020.
"Denda administrasi 2.115 orang yang kita berikan denda administrasi. Kemudian nilai total dendanya ada Rp 313.456.500," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Sepekan Operasi Yustisi PSBB, Pemprov DKI Peroleh Rp 22,7 Juta dari Denda Pelanggar
Yusri menjelaskan, total pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi sampai dengan saat ini berjumlah 55.778.
Total tersebut dengan rincian sanksi tertulis sebanyak 26.272, lisan 1.471 dan sosial 25.920 orang.
"Pelanggar yang kita lakukan sanksi sosial itu dengan menyapu (fasilitas umum). Itu tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan temen-temen Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub Nomor 79 Tahun 2020," kata Yusri.
Selain menindak para pelanggar protokol kesehatan, petugas gabungan juga memberikan sanksi terhadap perkantoran dan rumah makan yang melanggar aturan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Setidaknya, ada 14 perkantoran dan 118 rumah makan yang ditutup sementara.
"Ada 14 perkantoran dan 118 rumah makan yang sudah disegel dari operasi yustisi, karena tidak memenuhi atau melanggar Peraturan Gubernur Nomer 88 tahun 2020," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.