Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 22/09/2020, 17:00 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi tetapkan satu orang berinisial E sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta.

"Sudah ditetapkan tersangka satu orang. Sementara yang baru dilaporkan satu orang. Dia itu siapa tentu kita akan melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi Selasa (22/9/2020).

Alex enggan memastikan apakah tersangka tersebut berprofesi sebagai dokter.

Tersangka tersebut bakal dikenakan dua pasal terkait penipuan dan pemerasan yang dilakukannya terhadap korban.

Baca juga: Cerita LHI Mengalami Kekerasan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Sementara untuk dugaan pelecehan seksual, polisi masih berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendalami keterangan korban guna memastikan terjadinya tindak pidana tersebut.

"Kita sekarang sedang berkoodinasi dengan P2TP2, jadi penyelidikan jemput bola. Saat ini korban sudah bersedia untuk diambil keterangannya," ujar Alex.

Baca juga: Dilecehkan di Bandara Soetta Setelah Rapid Test, Korban Mengaku Trauma Mendalam

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial LHI yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual dan pemerasan saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, sudah melaporkan kasusnya itu ke polisi.

Pelaporan itu dilakukan setelah anggota Satreskrim Polres Bandara mendatangi LHI di Bali, Senin (22/9/2020) kemarin.

LHI menuliskan kasus yang dialaminya di media sosial. 

Kronologi pelecehan dan pemerasan

Menurut LHI, peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.

"Saya penerbangannya kan jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020) malam.

LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.

Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan bahwa petugas pria yang memeriksanya secara tak terduga melakukan pelecehan seksual.

Baca juga: Polisi Periksa Rekaman CCTV Bandara Soetta Berkait Pelecehan Seksual Saat Rapid Test

Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.

"Ya sudah saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com