Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap di Tanjung Priok, Pengedar Sabu Sempat Buang Barang Bukti

Kompas.com - 22/09/2020, 19:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber Warta Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DF (43) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan. Pelaku sempat membuang barang bukti 0,47 gram sabu.

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiansyah mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi warga perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya anggota yang dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Mustofa melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap DF satu minggu kemudian.

"Tersangka berhasil kita amankan tepatnya di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Senin (21/9/2020), sekitar pukul 00:30 WIB," kata Agung, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh aparat, tersangka sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya dengan membuang barang bukti sabu yang akan diedarkan tersebut.

Namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi, barang bukti sabu seberat 0,47 gram tersebut berhasil ditemukan oleh petugas. Tersangka pun tidak bisa mengelak perbuatannya.

"Waktu dilakukan penggeledahan kita tidak menemukan barang yang dimaksud. Tapi setelah hampir setengah jam kemudian, akhirnya barang bukti berhasil ditemukan," paparnya.

Selanjutnya atas perbuatan tersebut, tersangka DF dibawa ke Kantor Perwakilan Reskrim Polres Kepulauan Seribu, berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,47 gram untuk pengembangan. (Junianto Hamonangan)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Sabu Dibekuk Jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com