JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Pluit Putri meragukan janji PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) yang akan mengizinkan warta mengakses taman dan lapangan basket di lingkungan mereka secara bebas, selama 24 jam.
Johanna Aliandoe, Ketua RT 005/RW 06 Pluit, Rabu (23/9/2020), menunjukkan sebuah surat yang diberikan BTB School terkait pengaturan sepihak penggunaan lapangan basket yang tadinya bisa digunakan bebas oleh warga. PT JUP kini bekerja sama dengan pihak lain sedang membangun sebuah sekolah swasta BTB School di lokasi itu.
Dalam surat itu tertulis bahwa terkait hal penggunaan sarana lapangan olahraga, BTB School akan menggunakannya pada saat kegiatan belajar-mengajar di sekolah, yaitu pada hari Senin hingga hari Jumat, pukul 07:00 - 18:00 WIB.
Baca juga: Bantah PT JUP, Warga Sebut BUMD Itu yang Tak Rawat Taman Pluit Putri
"Dengan demikian maka Warga Pluit Putri RW06 khususnya bagi warga RTO3, RTO5, dan RT06 Kelurahan Pluit dapat menggunakan sarana lapangan olahraga pada hari Sabtu, Minggu, Hari Besar, Hari Raya, dan hari biasa setelah selesai kegiatan sekolah yaitu mulai pukul 18:00 WIB sampai dengan pukul 07:00 WIB," tulis BTB school dalam surat tersebut.
Sedangkan untuk sarana taman, BTB School hanya menggunakannya sewaktu-waktu saja.
Keputusan ini diambil sepihak oleh BTB school tanpa ada diskusi dengan warga. Mereka hanya mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing pengurus RT di lokasi tersebut.
"Fasum fasos katanya bakal terbuka 24 jam, jadi warga kebagian pakai lapangan setelah tengah malam?" kata Johanna melalui pesan singkatnya.
Keraguan itu juga disampaikan kuasa hukum warga menghadapi sengketa taman itu, yakni Boyamin Saiman.
Boyamin berkata, dalam proses pembangunan saja, PT JUP dan BTB School tidak melibatkan warga baik itu dalam bentuk diskusi ataupun sosialisasi.
PT JUP, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta itu hanya memberitahukan bahwa akan dibangun sekolah di lahan terbuka hijau ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terbit.
"Jadi kalau sekarang dikatakan PT JUP mengatakan ada akses 24 jam, terus terang aja, selaku kuasa hukum sata meragukan itu," ucap Boyamin.
Baca juga: Khawatir Banjir, Warga Pluit Putri: Galian Saja Jadi Kubangan, Bagaimana Saat Semua Beton?
Kepala Departemen Corporate Secretariat & Legal PT JUP Andika Silvananda sebelumnya berjanji Taman Pluit Putri yang mereka revitalisasi bisa diakses warga selama 24 jam.
Sementara khusus untuk lapangan basket, nantinya akan dibuatkan pengaturan khusus agar BTB School dan warga bisa menggunakannya secara bersama.
"Kami dari pihak JUP mendorong pemanfaatan bersama-sama secara baik sehingga area tersebut dapat bermanfaat bagi semua," ujar Andika.
Permasalah antara PT Jakpro dan JUP dengan warga Pluit Putri bermula sejak BUMD itu membangun sekolah di taman yang ada di lingkungan warga. Warga yang merasa tak terima lahan terbuka hijau di lingkungan mereka dibabat dan di bangun sekolah swasta melakukan penolakan.
Mereka berdemonstrasi hingga menggugat ke PTUN. Gugatan di PTUN masih berjalan hingga saat ini.
Warga juga melakukan gugatan class action terhadap Perda Nomor 1 tahun 2014 yang mengesahkan perubahan peruntukan dan zonasi terhadap lahan tersebut dari sarana ruang terbuka hijau (RTH) dan olahraga terbuka menjadi campuran dengan pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.