TANGERANG, KOMPAS.com - Puluhan narapidana bandar narkoba di Lapas Kelas I Tangerang dipindahkan ke lapas lain yang memiliki standar keamanan maksimal.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan 58 narapidana bandar narkoba dan 2 narapidana pidana umum dipindahkan pada 22 September kemarin.
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman paling tinggi, seumur hidup, dan (hukuman) mati," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Rekam Jejak Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Divonis Mati karena Sabu 110 Kilogram
Rika menjelaskan, dari total 60 narapidana tersebut, 30 di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dengan status lapas super maximum security dan 30 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
Pemindahan napi dari Lapas Kelas I Tangerang terjadi tak lama setelah peristiwa kaburnya narapidana bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan dari lapas tersebut. Meski demikian, Rika mengatakan pemindahan ini tidak terkait dengan kejadian itu.
Sebelumnya sudah ada 300 napi bandar narkoba dari daerah Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat yang juga dipindahkan ke lapas lain.
Baca juga: Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang Dicekal ke Luar Negeri
Rika mengatakan, pemindahan puluhan napi tersebut sebagai upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban lapas.
"Pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.