TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 tetap berlanjut meski pandemi Covid-19 tak kunjung mereda.
Bakal pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) pun akan menyeimbangkan pertemuan tatap muka dan kegiatan daring untuk sosialisasi selama masa kampanye nanti.
Muhamad mengatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat memang lebih baik dilakukan secara tatap muka. Namun, pada masa pandemi Covid-19 saat ini protokol kesehatan harus diperhatikan sebaik mungkin.
Baca juga: KPU Tangsel Imbau 14.558 Remaja Segera Rekam E-KTP agar Bisa Memilih di Pilkada 2020
"Perkumpulan yang melibatkan orang memang dibatasi, akan tetapi bukan sama sekali dilarang. Dapat dilakukan sepanjang menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak fisik," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Di samping itu, lanjut Muhamad, pihaknya juga akan memanfaatkan teknologi untuk menyosialisasikan diri melalui media sosial dan melakukan pertemuan virtual atau video conference dengan konstituen.
"Banyak cara yang kami gunakan dalam menyosialisasikan diri saya sebagai calon wali kota," kata dia.
Dihubungi secara terpisah, bakal calon wakil wali kota Sara menyebut bahwa dia dan timnya siap untuk melaksanakan kampanye daring, jika kegiatan tatap muka tidak dapat dilakukan karena penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami siap kampanye virtual," kata dia.
Baca juga: Pilkada Tangsel 2020 Didominasi Pemilih Berusia 41 sampai 60 Tahun
"Ya kami lanjutkan apa yang selama ini kita lakukan. Pertemuan terbatas, (terapkan) protokol kesehatan, dan pertemuan online," sambungnya.
Untuk diketahui Muhamad-Sara diusung oleh PDI-P, Partai Gerindra, PAN, PSI, dan Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel.
Pasangan ini juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.