JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza berharap, peraturan daerah (Perda) tentang Covid-19 di DKI Jakarta bisa menegaskan penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
"Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi ya," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Ariza menyampaikan, Perda tersebut nantinya tak hanya mengatur aturan sanksi bagi perorangan, namun juga manajemen perkantoran.
"Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan. Ini juga tentu menjadi perhatian kita bersama, semua unit kegiatan unit usaha, perkantoran, termasuk masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Tersisa 17 Persen, ICU Tersisa 21 Persen
Isi Perda tersebut juga bakal lebih lengkap daripada peraturan gubernur (Pergub) tentang penanganan Covid-19 di Jakarta.
Tiga pergub yang digunakan sebagai dasar pembentukan perda tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Seperti diketahui, rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembentukan perda tersebut direncanakan digelar pada 30 September 2020.
Baca juga: UPDATE 22 September: Tambah 1.122 Kasus Covid-19 Jakarta, 1.624 Pasien Meninggal
Di hari yang sama, Gubernur juga akan menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi.
Rancangan perda tersebut kemudian mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020.
Pembahasan tersebut akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.
Agenda selanjutnya adalah rapat pimpinan gabungan, rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga raperda disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020.
Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta belum menurun. Pada Selasa kemarin, jumlah kasus harian bertambah 1.122.
Baca juga: 6 Bulan Pandemi, Ribuan Perawat Terinfeksi Covid-19, di Jakarta 1.629 Perawat