TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga pasangan calon dilarang melakukan pertemuan atau sosialisasi selama tiga hari usai ditetapkan sebagai kandidat Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Pasangan yang kedapatan melanggar bisa terancam hukuman penjara dan atau denda seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Komisioner Divisi Hukum dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel Slamet Sentosa mengatakan, tahapan kampanye Pilkada 2020 baru dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020.
Dengan begitu, para pasangan calon yang sudah ditetapkan, dilarang melakukan pertemuan atau sosialisasi dalam bentuk apapun sebelum masa kampanye dimulai.
Baca juga: Sudah Ditetapkan KPU, Tiga Paslon Pilkada Tangsel Baru Boleh Kampanye 26 September
"Perlu kami beritahukan sebagai imbauan agar tim paslon tidak melakukan sosialisasi dalam bentuk apapun selama masa tenang setelah penetapan pasangan calon" ujar Slamet Rabu (23/9/2020).
"Karena tertulis dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, salah satu larangannya itu kampanye di luar jadwal," imbuhnya.
Adapun pasangan calon kepala daerah yang melakukan pertemuan atau sosialisasi bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 1 Juta.
Baca juga: KPU Tetapkan Tiga Paslon dalam Pilkada Tangsel: Muhamad-Sara, Azizah-Ruhamaben, dan Benyamin-Pilar
Hal itu karena kegiatan yang dilakukan para kandidat berpotensi melanggar larangan berkampanye pada masa tenang.
"Untuk masing-masing calon (dapat) dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000," ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sudah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada Desember mendatang.
Pasangan tersebut ialah calon wali kota Muhamad dan calon wakil wali kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara). Partai pengusulnya adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.
Selanjutnya Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel. Mereka diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian calon wali kota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan dengan pengusul partai Golongan Karya (Golkar).
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.