BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah warga terjaring razia dalam operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP, di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2020).
Dalam razia tersebut, petugas menindak 13 warga yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.
Kepala Polsek Bogor Timur Komisaris Polisi Wagiman mengatakan, mereka yang melakukan pelanggaran diberi sanksi sosial seperti menyapu jalanan.
"Masih ada warga yang cuek menggunakan masker. Ada empat orang warga yang kita beri sanksi sosial nyapu jalan," kata Wagiman.
Baca juga: BMKG: Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini, Bogor Hujan
Ia menambahkan, selain sanksi sosial, petugas juga memberikan sanksi administratif sebesar Rp 50.000 kepada warga yang melanggar.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 tentang sanksi administratif selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) Kota Bogor.
"Ada sembilan orang yang dikenakan sanksi administratif atau denda Rp 50.000," sebutnya.
Lanjutnya, kepolisian bersama unsur Muspida Kota Bogor akan terus melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi atau razia penggunaan masker.
"Selama PSBMK ini kita akan terus patroli setiap hari. Melakukan pendataan berupa mencatat identitas diri (KTP) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.