JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mempertanyakan klaim Satgas Covid-19 yang menyebut adanya klaster penyebaran di tempat hiburan malam.
Pasalnya, kata Bambang, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Pemprov DKI memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Klaster di (tempat) hiburan malam yang mana atau di mana? Karena jenis hiburan malam bukan cuma satu. Di mana? Karena lokasi hiburan malam banyak," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Muncul Klaster Hotel hingga Pernikahan di Jakarta, Ini Rinciannya
Bambang menegaskan, jajarannya terus mengawasi operasional hiburan malam di Ibu Kota selama PSBB.
Dia meminta warga berperan aktif melaporkan kegiatan hiburan malam di Ibu Kota yang nekat beroperasi selama PSBB.
"Kalau ada yang bandel, kami tindak, bila memang ada laporan, baik laporan ke Dinas Pariwisata maupun ke Satpol PP. Tenaga atau SDM kami memang terbatas dibanding Satpol PP, namun tetap melakukan pengawasan bahkan saat hari libur," ucap Bambang.
Baca juga: Langgar Batas Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam hingga Spa di Bekasi Disegel
Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan, adanya klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta yakni kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam.
Dalam paparannya, Dewi menjelaskan ada 6 kasus Covid-19 di tempat hiburan malam. Meskipun demikian, dia tak menyebut lokasi hiburan malam tersebut.
Namun berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam situs corona.jakarta.go.id, tidak ada tempat hiburan malam yang menjadi klaster Covid-19. Ada 18 klaster yang mencatat 6 kasus Covid-19 yang terdiri dari asrama, lembaga negara, perusahaan swasta, kementerian, kegiatan keagamaan, perusahaan swasta, dan pasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.