JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui masih ada warga yang menggelar resepsi pernikahan secara sembunyi-bunyi selama PSBB.
Akibatnya, resepsi pernikahan tersebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Perlu diketahui, Pemprov DKI melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama PSBB. Warga hanya diizinkan mengadakan gelaran pernikahan di KUA atau kantor catatan sipil.
"Mungkin kasusnya bandel atau nyolong-nyolong karena setiap mengadakan acara di hotel atau gedung pertemuan harus ada persetujuan dari Dinas Parekraf," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Muncul Klaster Hotel hingga Pernikahan di Jakarta, Ini Rinciannya
Meskipun demikian, Bambang menegaskan jajarannya akan membubarkan acara pernikahan yang digelar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
"Kalau ada laporan acara pernikahan, kami tindak tegas," kata Bambang.
Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan, adanya klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta yakni kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam.
Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 per 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, klaster hotel memang ada di Ibu Kota. Tercatat 3 kasus positif Covid-19 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Untuk klaster pernikahan, ada 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari dua lokasi yakni gelaran pernikahan di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.