JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan opsi lain bagi warga Jakarta untuk melakukan pembayaran pajak secara praktis.
Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta kini berkolaborasi dengan GoPay (uang elektronik bagian dari Gojek Indonesia).
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, bagi warga yang ingin membayar pajak dan retribusi dapat menggunakan GoPay melalui fitur GoTagihan pada aplikasi Gojek.
"Kolaborasi ini bertujuan memberikan kemudahan serta kenyamanan bagi warga DKI Jakarta dalam membayar pajak, serta sebagai upaya dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah melalui penerapan transaksi non-tunai," kata Herry dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: DKI Siapkan Aplikasi Pembayaran Pajak untuk Genjot Pendapatan Daerah
Kerja sama itu juga diharapkan mampu mendukung transparansi finansial yang diusung Pemprov DKI. Masyarakat yang ingin melakukan top up GoPay, dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI.
Aplikasi itu juga dijamin lebih aman, mengingat saat ini transaksi non-tunai sedang gencar disuarakan demi menghindari kontak fisik karena ada wabah Covid-19.
"Selain permudah masyarakat DKI Jakarta membayar PBB, Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile juga terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran tagihan lainnya seperti eSamsat, pajak kendaraan bermotor, listrik, tagihan air, hingga tagihan telepon," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.