JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial K (43) karena diduga menyelundupkan ganja dari luar negeri dengan berbalut penampak permen jeli.
"Kita dapat informasi akan ada pengiriman barang dari luar negeri, itu diduga mengandung narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan kita mencurigai satu orang, yaitu K yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (25/9/2020), seperti dikutip Antara.
K ditangkap Kamis (24/9), pada saat menerima paket yang berasal dari Amerika Serikat dan akhirnya petugas langsung membawa pria berusia 43 tahun itu ke kantor polisi.
"Barang bukti yang kita temukan paket yang menyerupai permen. Lalu kita lakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang itu mengandung THC atau ganja. Ada 87 butir, kita dapatkan beratnya 267 gram," ujar Afandi.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pamulang, Sita Sabu Senilai Rp 2,5 Miliar
K diketahui mendapatkan barang tersebut dari situs penjualan daring. Namun begitu ditelusuri oleh petugas situs itu sudah tidak berlaku atau sudah hilang.
"Pengakuan K, dia baru coba sekali dan itu tadinya mau digunakan untuk pribadi," tutur Afandi.
Atas kepemilikan ganja itu, K terancam hukuman pidana kurungan selama 20 tahun dan dijerat UU Narkotika.
"Ia kita kenakan pasal 114 memiliki dan menguasai narkotika dan pasal 112 melakukan transaksi jual-beli dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.