TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengatakan, oknum tenaga medis yang melakukan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta merugikan banyak pihak.
Terlebih oknum berinisial EF yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan salah satu tenaga medis dari Kimia Farma.
"Oknum tersebut sangat merugikan banyak pihak," ujar Adil dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta, Ditangkap di Sumut Setelah Buron Berhari-hari
Kimia Farma sebagai operator pelayanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta juga menyampaikan terimakasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil menangkap tersangka EF.
Tersangka EF kini untuk sementara ditahan di Tahanan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta atas penangkapan terhadap oknum tenaga medis yang diduga melakukan pemerasan dan pelecehan," kata dia.
Adil juga mengatakan pihak Kimia Farma meminta maaf atas kejadian pelecehan seksual, pemerasan dan penipuan tersebut kepada Manajemen Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.
Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi non reaktif agar korban bisa tetap bepergian.
Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Baca juga: Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta Ditangkap Saat Bersama Istri
Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali.
Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.
Namun keberadaan EF sempat tidak terlacak karena rumah tinggal tersangka kosong.
Pada 25 September 2020, tersangka akhirnya berhasil dibekuk polisi berada di sebuah kos-kosan di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.