JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mencatat, pelanggaran masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat mengalami penurunan.
Bernard menuturkan, pada minggu pertama pelaksanaan pengetatan PSBB, Satpol PP Jakarta Pusat menindak sebanyak 4.634 pelanggar.
Jumlah ini mengalami penurunan pada minggu kedua, menjadi sebanyak 3.526 pelanggar.
"Ini artinya kesadaran penggunaan masker sudah mulai meningkat," ujar Bernard melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Selama PSBB, 21.285 Orang Masih Bandel Tak Gunakan Masker di Luar Rumah
Tak hanya pelanggar, jumlah denda juga mengalami penurunan. Pada minggu pertama, denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 35 juta.
Namun pada minggu kedua, jumlah denda tercatat sebanyak Rp 15,2 juta.
Bernard menambahkan, kesadaran masyarakat akan pemakaian masker meningkat. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya pelanggaran pada Minggu (27/9/2020) di Bundaran HI.
"Pada minggu-minggu sebelumnya kan biasanya di Bundaran HI itu kita menindak sekitar 40 pelanggar yang tidak pakai masker. Tapi waktu Minggu kemarin kami sama sekali tidak menemukan pelanggaran masker," kata dia.
Baca juga: Viral Foto Kerumunan Nikmati Musik Tanpa Masker, Kafe Broker Disegel
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan. Selama PSBB, Anies berharap warga Ibu Kota beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.