TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tangkap dua pemuda pengendara pembawa senjata tajam yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan rombongan pengendara membawa senjata tajam pada Senin (28/9/2020) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial DN dan AB. Keduanya masih di bawah umur.
"Total yang diamankan enam, tapi yang kedapatan membawa sajam dua. Yang empat enggak ada buktinya. Semuanya di bawah 18 tahun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Polisi Kesulitan Tangkap Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibungkus Kain di Pondok Aren
Sumiran menjelaskan bahwa dari tangan tersangka itu polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kendati demikian, para pelaku tersebut belum sempat melakukan aksi tawuran dan ditangkap oleh petugas patroli saat perjalanan.
"Belum sempat tawuran, (ditangkap) dalam perjalanan," kata dia.
Saat ini, lanjut dia, kedua terang sudah berada di Polsek Pondok Aren dan akan dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata.
"Dikenakan Pasal 2 UU Durarat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas dia.
Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan gerombolan pengendara membawa senjata tajam.
Dalam keterangan video tersebut tertulis bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020) dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.