Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Pemotor Bawa Celurit di Pondok Aren, Polisi Tangkap Dua Pemuda

Kompas.com - 28/09/2020, 21:30 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tangkap dua pemuda pengendara pembawa senjata tajam yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan rombongan pengendara membawa senjata tajam pada Senin (28/9/2020) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial DN dan AB. Keduanya masih di bawah umur.

"Total yang diamankan enam, tapi yang kedapatan membawa sajam dua. Yang empat enggak ada buktinya. Semuanya di bawah 18 tahun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Polisi Kesulitan Tangkap Pembunuh Perempuan yang Mayatnya Dibungkus Kain di Pondok Aren

Sumiran menjelaskan bahwa dari tangan tersangka itu polisi menyita dua barang bukti senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Kendati demikian, para pelaku tersebut belum sempat melakukan aksi tawuran dan ditangkap oleh petugas patroli saat perjalanan.

"Belum sempat tawuran, (ditangkap) dalam perjalanan," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Segerombolan pemuda melakukan aksi konvoi sepeda motor dengan membawa senjata tajam di Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Senin, (28/09/2020) dini hari. Aksi ini membuat pengendara lain yang sedang melintas merasa takut dan terganggu. Follow : @info_ciledug Follow : @info_ciledug Follow : @info_ciledug Info : @fahri_achmad7 Via : @jadetabek.info #infociledug #ciledug #ciledugtangerang #tangerang #tangerangselatan #bintaro #jombang #pondokaren #gengmotor #konvoi #motor #gengster #sajam #senjatatajam #celurit #kriminal #begal #infoterkini #rekamancctv #infokriminal #infokriminal #update #updates #cctv #videocctv #videoviral #video #citizenjournalist #jakarta #jakartabarat #jakartaselatan

A post shared by Info Ciledug (@info_ciledug) on Sep 27, 2020 at 9:18pm PDT

Saat ini, lanjut dia, kedua terang sudah berada di Polsek Pondok Aren dan akan dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata.

"Dikenakan Pasal 2 UU Durarat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan gerombolan pengendara membawa senjata tajam.

Dalam keterangan video tersebut tertulis bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (28/9/2020) dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com