JAKARTA, KOMPAS.com -Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub RI meluncurkan aplikasi Lacak Trans yang bisa membantu warga mendapatkan informasi potensi penularan Covid-19 saat menggunakan trasnportasi dan berkegiatan di luar rumah.
Kepala BPTJ Kemenhub RP Polana B Pramesti mengatakan, aplikasi Lacak Trans diharapkan bisa membantu warga melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyebaran Covid-19.
Pasalnya, tak semua warga bisa beraktivitas di rumah karena masih ada sejumlah kantor yang mewajibkan karyawan untuk bekerja di kantor (work from office).
Aplikasi tersebut akan menampilkan rute transportasi dan daerah mana yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tinggi.
Baca juga: PHRI Sebut Banyak Restoran Tutup dan Pegawai di-PHK karena Kebijakan Larangan Dine In
"Jadi prinsipnya pada masa pendemi ini, warga jika tidak terlalu mendesak, jangan bepergian atau keluar rumah. Namun, jika terpaksa keluar rumah gunakan aplikasi Lacak Trans. Aplikasi ini untuk membantu masyarakat melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyebaran virus sebelum dan ketika bermobilitas," kata Polana dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Meskipun demikian, Polana menegaskan kehadiran aplikasi tersebut bukan bertujuan melonggarkan kebijakan Pemprov DKI yang mengimbau warga tetap berada di rumah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
"Bijak bertransportasi, keluar rumah seperlunya. Jika harus bermobilitas agar senantiasa mengedepankan protokol kesehatan," ujar dia.
Baca juga: Langgar PSBB, 19 Perusahaan di Jaksel Ditutup Sementara
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.