BEKASI, KOMPAS.com - Sedikitnya 28 pelajar ditangkap polisi karena ketahuan merencanakan tawuran dan membawa senjata tajam di depan Grand Mall Bekasi, Kranji, Bekasi pada Senin (28/9/2020) malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menjelaskan, puluhan pelajar itu ditangkap Tim Patriot saat sedang membajak dua bus Sinar Jaya di depan Grand Mall arah ke Stasiun Bekasi.
“Tim Patriot melihat sekelompok pemuda berlari menuiu naik Bus Sinar Jaya, karena melihat ada yang mencurigakan Tim Patriot mengejar bus tersebut dan memberhentikannya,” ujar Wijonarko kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
"Lalu dilakukan penggeledahan terhadap para penumpang ternyata sekelompok anak muda tersebut membawa senjata tajam, pada saat itu kita temukan 28 orang membawa senjata tajam berbagai jenis," lanjutnya.
Baca juga: 3 Begal Ponsel di Kemayoran Ditangkap, Mereka Awalnya Ingin Tawuran
Puluhan pelajar itu digiring ke Polres Metro Bekasi. Senjata tajam jenis celurit, golok, pisau, hingga corbek disita pihak kepolisian dari tangan pelajar itu.
“Kami bawa ke Polres Bekasi Kota. Dari 28 orang tersebut, ternyata ada beberapa masih di bawah umur,” kata Wijonarko.
Wijonarko mengatakan, para pelajar SMK Bina Karya Mandiri Bekasi Timur ini awalnya janjian tawuran dengan SMK l Patriot Medan Satria melalui media social.
Para pelajar ini pun sempat janjian di depan Unisma untuk menyerang pelajar SMK I Patriot di kawasan Medan Satria. Namun, belum sempat tawuran, para pelajar ini sudah tertangkap oleh Tim Patriot yang saat itu sedang patroli.
“Para pelajar ini berkumpul di depan Unisma, mereka berkomunikasi melalui Instagram. Setelah Kumpul selanjutnya rombongan berjalan menuju flyover Kranji karena akan tawuran dengan SMK I Patriot," ujar Wijonarko.
Baca juga: 2 Tersangka Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Pulogadung Ditangkap
"Pada saat itu terlihat bus melintas diberhentikan oleh para pelajar ini yang hendak menuju ke Medan Satria (lokasi janjian tawuran). Di depan Grand Mall Tim Patriot mencurigai bus tersebut langsung memberhentikan dan menggeledah bus berisi 28 pelajar itu,” imbuh dia.
Karena perbuatannya, 28 pelajar itu dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wijonarko kemudian mengimbau orangtua murid agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah sehingga tawuran bisa dicegah.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, terutama orangtua untuk terus mengawasi anak-anaknya dan tentu juga dinas terkait. Evaluasi di mana di tengah situasi pandemi Covid-19, di mana dalam pelaksanaan kegiatan belajar itu dilaksanakan secara virtual. Namun, kenyataannya itu dapat memberikan peluang untuk melakukan kegiatan aksi kriminal atau tindak pidana,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.