JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian dan pihak Imigrasi telah melakukan pencekalan sebagai upaya agar narapidana, Cai Changpan yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Sudah dilakukan pencekalan, jangan sampai melarikan diri ke luar negeri. Sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Cai Changpan.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan dari Lapas Tangerang
Diketahui, selama ini terpidana mati kasus narkoba itu telah memiliki KTP Indonesia.
"Memang dia sudah memiliki KTP Indonesia. Ini sudah kita blokir semuanya, itu upaya kita untuk kita mempersempit ruang gerak," katanya.
Cai Changpan alias Anthoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.
Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong dengan panjang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.
Hingga kini, ia masih belum ditemukan meski sudah belasan hari kabur dari Lapas.
Cai Changpan bukan pertama kali melakukan kabur dari penjara.
Pada 24 Januari 2017 silam, gembong narkoba pemilik 135 kilogram shabu tersebut kabur dari Rumah Tanahan Bareskrim Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.