JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, penggunaan ambulans untuk pasien Covid-19 bisa dilakukan dengan mudah.
Pasien yang dinyatakan positif Covid-19 hanya perlu melapor ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dari tempat tinggalnya. Kemudian pihak puskesmas akan mengatur apakah pasien Covid-19 perlu dibawa menggunakan ambulans atau kendaraan lain yang lebih besar.
"Lapor saja ke puskesmas terdekat, nanti akan di-TL (tindak lanjut) sama teman di puskesmas apakah pakai ambulans atau kendaraan lain seperti bus sekolah kalau orangnya banyak dan tanpa gejala," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakpus: Setiap Kelurahan Punya Ambulans Khusus Pasien Covid-19
Ia mengemukakan, AGD Dinkes DKI Jakarta juga memiliki bus sekolah untuk membawa pasien Covid-19 tanpa gejala jika jumlahnya lebih dari satu orang.
Penggunaan ambulans puskesmas bagi pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Ambulans bisa digunakan gratis," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, saat ini semua puskesmas di DKI Jakarta mempunyai mobil ambulans untuk menjemput dan mengantar pasien Covid-19.
Selain itu, disediakan pula AGD dari Dinas Kesehatan yang memiliki kapasitas hingga 20 orang.
"Setiap puskesmas punya ambulans untuk pengantaran dan AGD Dinkes mempunyai bus yang mempunyai kapasitas 20 orang," ujar Fify dalam video yang disiarkan akun YouTube BNPB Indonesia, Senin lalu.
Bus AGD tersebut bisa digunakan puskesmas bila memerlukan pengantaran pasien Covid-19 dalam jumlah banyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.