JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang terjaring razia dalam operasi tertib masker yang dilaksanakan di Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Rabu (30/9/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), Bernard Tambunan mengatakan, sebanyak delapan orang pelanggar dikenai sanksi yakni mengecat kanstin trotoar.
Sedangkan satu orang lannya membayar denda administrasi sebesar Rp 250.000.
"Kalau sanksi sosial membersihkan sarana prasarana bisa nyapu, bisa ngecat trotoar, bisa membersihkan saluran, dan lain-lain," kata Bernard kepada Kompas.com.
Baca juga: Selama PSBB, 21.285 Orang Masih Bandel Tak Gunakan Masker di Luar Rumah
Selama PSBB ketat, masih banyak masyarakat yang belum tertib mengenakan masker di luar rumah. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 21.285 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat sejak tanggal 14 hingga 27 September 2020.
Menurut Arifin, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam.
"Mereka yang penggunaan maskernya tidak dilakukan dengan baik dan juga tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang, terdiri atas (dikenakan sanksi) kerja sosial sebanyak 19.816 dan juga (dikenakan sanksi) denda sebanyak 1.469 orang," kata Arifin saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Sementara itu, lanjut Arifin, total denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat adalah Rp 257.925.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.