Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Jual Narkoba Rp 200.000 Per Butir

Kompas.com - 30/09/2020, 14:55 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pabrik ekstasi rumahan di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, terungkap menjual pil hasil produksinya seharga Rp 200.000 per butir. Pabrik ekstasi rumahan ini sebelumnya telah digerebek pada Jumat (25/9/2020) malam lalu.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menjelaskan, harga jual barang haram tersebut diketahui setelah polisi menginterogasi tersangka berinisial J dan D.

"Dijual kurang lebih Rp 200.000 per butir," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah yang Dijadikan Pabrik Ekstasi di Tangerang

Menurut Iman, pabrik ekstasi rumahan tersebut sudah beroperasi selama hampir satu tahun dan telah mengedarkan ribuan pil di wilayah Tangerang Raya.

Lanjut dia, pelaku memiliki jaringan pengedar narkoba sebagai kaki tangn dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan untuk memasarkan pil ekstasi.

"Diedarkannya sesuai dengan pemesanan, baik lewat chatting-an maupun pesanan lewat beberapa jaringan penjualannya," kata dia.

Baca juga: Peredaran Ekstasi dari Rumah di Cipondoh Tangerang Dikendalikan Napi dalam Lapas

Iman mengatakan, dari hasil penggerebekan dan pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa alat cetak dan campuran zat kimia yang digunakan pelaku membuat ekstasi.

Selain itu, polisi juga menyita 13 pil ekstasi yang baru saja selesai diproduksi dan belum sempat diedarkan pelaku.

"Kami kenakan tindak pidana kumulatif, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Dalami Peredaran Ekstasi dari Rumah di Cipondoh Tangerang

Sebagai informasi, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi pada Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ada dua orang, yakni pria dan wanita, yang ditangkap dalam aksi penggerebekan pabrik ekstasi rumahan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com