Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2020, 16:08 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku tak bisa menjamin terbitnya peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) akan membuat warganya taat terhadap protokol kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini pihak Pemkot dan DPRD Kota Bekasi tengah menggodok Perda tentang ATHB dan PSBM untuk menguatkan payung hukum terkait penanganan Covid-19.

“Kan tergantung kita niatnya,” ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Rahmat mengatakan, meski nanti Perda ATHB sudah terbit pihak Pemkot tetap mengutamakan tindakan persuasif.

Untuk sanksi, menurut pria yang akrab disapa Pepen adalah tindakan terakhir jika masyarakat berulangkali melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Walkot Sebut Satu Hotel di Bekasi Sudah Disetujui BNPB Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

“Kita kan terus mensosialisasikan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), sanksi itu kan akhir sebenarnya. Tetapi kita persuasif dahulu, humble dulu,” kata dia.

Meski demikian, ia berharap adanya Perda ATHB ini bisa mendorong masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan.

Pasalnya bagi masyarakat, termasuk tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan dapat terancam enam bulan kurungan penjara atau denda Rp 57 juta.

“Nah payung hukumnya karena kemarin begitu (Perwal dinilai tidak kuat), kita mau terapkan sambil berjalan Perwal itu harus menjadi Perda, makanya kita bersama dengan Pak Ketua DPRD dan juga pengadilan kita tingkatkan di bahas di DPRD supaya menjadi Perda. Minimal kan ada enam bulan sanksi, dan 57 juta untuk sanksi paling tinggi. Bisa juga dendanya pakai Undang-undang (UU) lain, misalnya UU No 6 tentang karantina kesehatan,” tutur dia.

Sebelumnya, Rahmat mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Baca juga: Boleh Beroperasi Kembali, Kafe Broker Bekasi Janji Taati Protokol Kesehatan

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

“Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Perda yang diajukan Pemkot tengah dalam pembahasan anggota DPRD.

“Jadi Perda itu ketika direstui masyarakat, termasuk pidana itu tidak kuat dengan Perwal, sehingga Pak Kapolres mengeluh kalau misal dengan Perwal saja karena khawatir dengan masalah hukum. Khawatirnya pasti ada yang menggugat, jadi paling tepat adalah Perda,” kata Choiruman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com