Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Mampu Produksi 50 Butir Pil Per Hari

Kompas.com - 30/09/2020, 16:16 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pabrik ekstasi rumahan di kawasan Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, mampu menghasilkan lebih dari 50 butir pil dalam sehari.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menjelaskan, pabrik ekstasi rumahan itu dioperasikan oleh tersangka J dan D.

"Jadi dari keterangan kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Jual Narkoba Rp 200 Ribu Per Butir

Menurut Iman, pabrik ekstasi tersebut menyesuaikan jumlah pil yang diproduksinya dengan pesanan dari jaringan pengedarnya.

Selama setahun beroperasi, pabrik narkoba itu sudah mengedarkan ribuan ekstasi di wilayah Tangerang Raya melalui jaringan pengedar narkoba sebagai kaki tangannya.

"Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan. Namun yang jelas sudah ribuan pil ekstasi yang berhasil dibuat dan diedarkan," kata dia.

Pelaku, kata Iman, memiliki pelanggan tetap dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan kepada tersangka ketika memesan barang haram tersebut.

Baca juga: Peredaran Ekstasi dari Rumah di Cipondoh Tangerang Dikendalikan Napi dalam Lapas

"Sudah pasti punya pelanggan tetap. Lewat jaringan penjualannya pemasaran hasil produksi pil ekstasi itu," kata Iman.

Diketahui, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 20.30 WIB.

Ada dua orang, yakni pria dan wanita, yang ditangkap saat aksi penggerebekan rumah yang membuat ekstasi itu.

Dari penggerebekan dan pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa alat cetak dan campuran zat kimia yang digunakan pelaku membuat ekstasi.

Polisi juga menemukan 13 pil ekstasi yang baru saja selesai diproduksi dan belum sempat diedarkan pelaku.

Iman mengatakan, dua tersangka itu sudah berada di Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami kenakan tindak pidana kumulatif, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

"Kedua Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com