JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperpanjang relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2020, tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Awalnya, relaksasi hanya diberikan sampai 30 September 2020.
Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani Annafari menyampaikan, perpanjangan relaksasi diharapkan bisa meringankan beban ekonomi para wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.
Perpanjangan relaksasi itu mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 2251 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 29 September 2020.
Baca juga: Hingga 30 September, Penerimaan PBB-P2 Jakarta Capai Rp 6,9 Triliun
"Kebijakan ini merupakan bentuk empati Pemprov DKI Jakarta kepada para warga dan pelaku bisnis di DKI Jakarta yang tengah mengalami kesulitan cashflow sebagai akibat terhentinya berbagai aktivitas bisnis yang mereka lakukan selama masa pandemi," kata Tsani dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2020).
Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB-P2 terutang hingga 31 Oktober 2020.
"Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya (dibayarkan) sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi," ungkap Tsani.
Baca juga: Pemkot Jakpus Kaji Lokasi untuk Pengungsi Banjir Saat Pandemi Covid-19
Sebelumnya diketahui, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta mencapai Rp 6,9 triliun hingga 30 September 2020. Capaian penerimaan PBB-P2 tersebut diperoleh dari kontribusi 556.845 wajib pajak pribadi dan 143.611 wajib pajak badan.
Menurut Tsani, PBB-P2 adalah salah satu dari 13 obyek pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.