JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan sejumlah prosedur bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk bisa dirawat di layanan isolasi terkendali, seperti wisma dan hotel di Jakarta.
Pertama, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, ataupun dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.
"Selain itu, Individu atau masyarakat tadi wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Ini Syarat OTG Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Salah Satunya Tak Ada Penolakan dari Warga
Ketiga, pasien Covid-19 tersebut juga wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali.
Keempat, mereka yang diisolasi di tempat isolasi terkendali itu merupakan pasien yang tak memiliki kapasitas isolasi pribadi atau tak bisa diisolasi di rumah.
"Untuk individu atau masyarakat yang akan menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Covid-19 menetapkan lokasi isolasi terkendali beserta prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, dan diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.
Di Jakarta, fasilitas itu di antaranya fasilitas isolasi mandiri di Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma. Untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, sedangkan yang bergejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Saat ini telah disiapkan juga sejumlah hotel, penginapan, dan wisma, di antaranya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.