JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota kepolisian sempat dikira pengedar narkoba oleh beberapa pemuda saat aparat melaksanakan Operasi Yustisi di Kampung Boncos, Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (30/9/2020),
Lewat rilis resmi Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Wakapolsek Palmerah AKP Bahrun dan 13 anggota polisi saat itu melakukan operasi dengan mengenakan pakaian preman sehingga tidak dikenali oleh warga setempat.
Salah seorang remaja kemudian mendekati Bahrun dan meminta narkoba. Remaja itu mengira Bahrun adalah pengedar.
Bahrun lalu menyuruh pemuda tersebut untuk pergi. Anggota kepolisian lain lalu menghampiri tempat duduk besar yang dipakai kumpul-kumpul oleh warga sekitar.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mencuat, RW 11 Kelurahan Palmerah Karantina Wilayah Mandiri
Awalnya, aparat tidak berencana menggerebek, sebab saat itu polisi hanya sedang melaksanakan patroli pelanggaran PSBB seperti biasa. Namun, saat sedang menghampiri lokasi, banyak warga yang tiba-tiba kabur.
Karena curiga, polisi menggeledah lokasi tempat warga berkumpul dan menemukan granat aktif dan puluhan gram sabu yang ditinggal pengecernya.
Di lokasi yang sama ditemukan juga alat hisap sabu dan senjata tajam.
“Kami ke situ karena ada yang ramai-ramai. Di situ ada granat, narkoba, bong itu alat hisap sabu, ada juga golok dan korek api” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Ingin Viral, Remaja di Palmerah Unggah Video Tawuran Mereka di Medsos
Polsek Palmerah kemudian memanggil tim gegana untuk memeriksa dan mengevakuasi granat tersebut.
“Awalnya, kami tidak tahu kalau itu adalah granat aktif, baru saya dapat laporan dari tim gegana kalau itu aktif setelah kami laporkan” ujarnya.
Hingga Kamis siang, pelaku masih belum ditangkap pihak kepolisian. Pelaku berhasil melarikan diri ke gang-gang kecil yang gelap di kawasan tersebut.
Operasi Yustisi masih dilakukan oleh aparat untuk mengawal diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jakarta. Sudah puluhan ribu pelanggar ditindak untuk diberikan sanksi berupa denda maupun kerja sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.