JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pasien Covid-19 tanpa gejala yang berusia di bawah 18 tahun untuk didampingi orangtua atau keluarga saat menjalani isolasi mandiri di fasilitas yang disediakan pemerintah.
Prosedur itu dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
"Anak (berusia di bawah 18 tahun) didampingi oleh ibu atau orang tua atau keluarga," bunyi poin C dalam Kepgub itu.
Baca juga: Tambah Ibis Senen, Kini Ada 3 Hotel untuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Jakarta
Sementara itu, pasien pria dan wanita dewasa harus menjalani isolasi mandiri di ruangan terpisah.
Hanya satu orang positif Covid-19 yang diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dalam satu ruangan.
"Bagi satu keluarga yang positif (Covid-19) dapat ditempatkan dalam satu tempat," lanjut keterangan dalam Kepgub tersebut.
Pasien Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan dapat menjalani isolasi mandiri di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemprov DKI bersama pemerintah pusat juga menyediakan tiga hotel untuk isolasi mandiri yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan isolasi mandiri pasien Covid-19. Lokasi isolasi mandiri itu tersebar di tiga kota yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Baca juga: Karyawan Graha Wisata TMII Jalani Pelatihan untuk Layani Pasien Isolasi Mandiri Covid-19
Berikut alamat tiga tempat isolasi mandiri baru yang disediakan Pemprov DKI: