JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah memasukkan nama Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi kabar tersebut.
"Kalau DPO iya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Meski demikian, Yusri membantah adanya kabar mengenai sayembara untuk memberikan informasi mengenai keberadaan dan untuk menangkap Cai Changpan.
Baca juga: Beredar Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta bagi Informan Cai Changpan, Polisi: Tidak Benar
Sebelumnya, beredar bahwa polisi akan memberikan imbalan berupa uang senilai Rp 100 juta bagi mereka yang mengetahui keberadaan serta berhasil menangkap Cai Changpan.
"Enggak ada (sayembara)," ucap dia.
Melansir laman Antara, Yusri mengimbau kepada masyarakat agar tidak melindungi dan menyembunyikan gembong narkoba tersebut.
Dia pun mengingatkan ada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi tugas kepolisian.
Cai Changpan alias Anthoni berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.
Cai Changpan merupakan bandar narkoba yang divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan dari Lapas Tangerang
Dia berhasil melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju ke gorong-gorong. Menurut keterangan, panjang lubang tersebut mencapai 30 meter.
Polisi mengatakan, Cai Changpan menggali lubang tersebut menggunakan sekop dalam rentang waktu selama delapan bulan. Hingga hari ini, ia masih belum ditemukan.
Pelarian ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Cai Changpan. Sebelumnya, gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu itu kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, tetapi berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Sukabumi, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.