TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangel) menetapkan jumlah maksimal penggunaan dana kampanye pasangan calon sebesar Rp 26,5 miliar.
Batas maksimal penggunaan dana kampanye pada Pilkada Tangsel 2020 itu berkurang dari jumlah yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp 32 miliar.
"Sudah ditetapkan melalui keputusan KPU Tangsel pada 30 September kemarin. Besarnya sekitaran Rp 26,5 miliar," ujar Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Jumat (2/10/2020).
Menurut Bambang, penetapan jumlah maksimal dana kampanye itu adalah hasil perbaikan dan pembahasan bersama perwakilan masing-masing pasangan calon.
Baca juga: Kampanye di Pondok Pucung Tangsel, Benyamin Janjikan Pembangunan Infrastruktur yang Merata
Diberitakan sebelumnya, KPU Tangsel bakal merevisi jumlah maksimal penggunaan dana kampanye calon pada Pilkada Tangsel 2020.
Bambang menjelaskan bahwa KPU sebelumnya sempat menetapkan batas penggunaan dana kampanye pasangan calon sebesar Rp 32 miliar.
Namun, jumlah tersebut harus dikoreksi kembali karena ada beberapa keperluan kampanye yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye.
"Berapa maksimalnya itu masih kita rumuskan, Kemarin itu kan sudah dirumuskan itu Rp 32 miliar. Tapi ada beberapa poin yang harus dikoreksi," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Kampanye di Buaran, Sara Janjikan Pusat Kesenian seperti TIM di Tangsel
Menurut Bambang, perubahan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang belum masuk dalam rincian penggunaan dana kampanye. Salah satunya adalah alat peraga kampanye (APK) berupa billboard.
Selain itu, lanjut dia, terdapat beberapa hal lain yang tertuang dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 yang belum dirincikan dalam penggunaan dana kampanye.
"Itu ada beberapa poin yang belum masuk gitu. Harus ada yang dikoreksi," ungkapnya.
Bambang mengaku bahwa KPU sudah berkoodinasi dengan masing-masing pasangan calon untuk membahas kembali jumlah maksimal penggunaan dana kampanye Pilkada Tangsel 2020.
"Hari ini kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat kepada pasangan calon melalui LO untuk membahas lagi maksimal (penggunaan) dana kampanye," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.