JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Top 10, sebuah tempat hiburan malam di Taman Sari, Jakarta Barat, karena masih melayani tamu saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan.
Saat aparat mendatangi Top 10 pada Jumat (2/10/2020) dini hari, sejumlah tamu masih ditemukan di tempat itu
"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat.
Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka di tengah PSBB.
Baca juga: Diskotek Top 1 Dapat Peringatan Pertama karena Buka Saat PSBB Transisi
Satpol PP DKI menempel stiker putih bertulis "segel" di pintu masuk Top 10. Tak hanya itu, seluruh gedung dan peralatan musik dipasang garis berwarna kuning. Sementara pemilik Top 10 diberikan berita acara penyegelan.
Penyegelan tempat hiburan malam akibat pelanggaran PSBB bukan kali ini saja. Sebelumnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disegel Satpol PP DKI dan dilarang beroperasi, lantaran ketahuan melayani tamu di tengah PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.