DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerapkan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
Usaha kuliner hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 18.00 WIB, dengan jenis layanan yang diizinkan mesti berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19.
Pria yang akrab disapa Emil itu menegaskan, ketentuan ini merupakan upaya sinkronisasi dengan kebijakan PSBB ketat yang ditempuh DKI Jakarta sejak bulan lalu.
"Kebijakan untuk restoran yang, mohon maaf sampai jam 18.00, itu untuk mengantisipasi supaya jika (usaha kuliner) di Jakarta (hanya melayani) take away (pesan lalu bawa pulang), ternyata (konsumen) larinya ke Depok, ya, sama saja bohong," jelas Emil dalam kunjungannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).
"Karena, radius penularan Covid-19 kan tidak berbatasan secara politik administratif. Itulah kenapa nanti setiap minggu, Depok, Bogor, Bekasi ini sepakat untuk sinkron dengan Jakarta," lanjutnya.
Baca juga: Warga Jakarta Pindah Tongkrongan ke Bodetabek, Wagub DKI Minta Perketat Protokol Kesehatan
Ketentuan ini telah diterbitkan Emil secara resmi melalui Instruksi Gubernur Nomor 443/07/Hukham pada 30 September 2020 lalu.
Dalam instruksinya, usaha kuliner di zona merah penularan Covid-19 boleh buka, tapi tidak dapat melayani makan di tempat.
Jika berada di zona oranye, maka usaha kuliner boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 50 persen pengunjung.
Di zona kuning, kapasitas makan di tempat yang diperbolehkan sebanyak 75 persen.
"Ini mengindikasikan kami dengan betul-betul satu irama dengan Jakarta karena lebih dari 60 persen warga Depok kan kerjanya di Jakarta," jelas Emil.
Baca juga: Airin Ingatkan Warga Jakarta yang Cari Hiburan di Tangsel Patuh Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Depok kemarin menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam menindaklanjuti instruksi ini, sebagai sesama wilayah zona merah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi selangkah lebih maju dengan telah menerbitkan Maklumat Wali Kota mengenai pembatasan ini.
"Si virus ini nggak pakai KTP. Tidak ada batas administrasi politik, maka penanganannya (pandemi Covid-19) harus sama dengan DKI Jakarta," kata Emil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta agar Pemerintah Kota Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat di tempat makan maupun tempat hiburan.
Hal ini menyusul informasi banyaknya warga Jakarta yang mencari hiburan di kota-kota penyangga tersebut imbas dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.