DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendesak Pemerintah Kota Depok segera mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) soal protokol kesehatan di masa PSBB.
Selama ini, peraturan tentang PSBB dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan diatur hanya melalui peraturan wali kota yang kekuatan hukumnya lebih lemah ketimbang perda.
"Saya titip kepada pejabat sementara (PJs) wali kota (Dedi Supandi) agar peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah," jelas pria yang akrab disapa Emil itu dalam lawatannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).
"Kalau menjadi peraturan daerah maka ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim dan jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan," ungkapnya.
Baca juga: Rutin Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Ingin Awasi Pilkada agar Tak Jadi Klaster Covid-19
Hal ini sebetulnya sudah pernah disampaikan Idris ke Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada September lalu sebelum Idris mengambil jatah cuti karena berkampanye jelang Pilkada Depok 2020.
Selain itu, upaya menyusun perda soal protokol kesehatan juga telah ditempuh DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Rancangan perda di 2 wilayah itu kini sedang berproses di parlemen.
Emil sendiri sudah memutuskan bahwa dirinya bakal rutin berkantor di Depok setiap pekan guna memantau lebih dekat penanganan Covid-19 di kota tersebut serta Bogor dan Bekasi.
Depok yang mencatatkan diri sebagai wilayah dengan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dinilai perlu atensi khusus, apalagi di saat yang sama akan menggelar Pilkada 2020.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Depok Perkuat Pelacakan Covid-19: Jika Suami Positif, Cari Anak sampai Mantannya
"Minggu depan saya ke sini lagi untuk terus memantau dan saya titip, Pak Dandim dan Pak Kapolres, agar operasi yustisi dan operasi ketertiban dipatuhi karena akan dimonitor langsung oleh semua pihak," tutur Emil.
Sebagai informasi, hingga kemarin Depok telah melaporkan 4.386 kasus Covid-19, sebanyak 1.468 pasien di antaranya masih ditangani.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi masing-masing pemerintah daerah, Kota Bogor mencatat total 1.281, Kabupaten Bogor 1.880, Kabupaten Bekasi 2.811, dan Kota Bekasi 1.703 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.