JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mendata rumah pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri.
Nantinya, rumah-rumah tersebut akan ditempeli stiker bertuliskan "Sedang melakukan isolasi mandiri".
"Sedang diatur (pemasangan stiker), selama ini sesungguhnya sudah jalan, melalui Pak Wali Kota, lurah-lurah setempat, Puskesmas dan seluruh jajaran juga mengidentifikasi setiap rumah yang di situ ada dirawat OTG (orang tanpa gejala)," ujar Ariza, Sabtu (3/10/2020).
Baca juga: Wagub DKI: Pemasangan Stiker Isolasi Mandiri demi Layanan yang Lebih Baik
Menurut dia, saat ini pun lurah-lurah setempat kerap datang ke rumah yang dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 OTG untuk memastikan kondisi warga dalam keadaan baik.
"Teman-teman bisa lihat di media sosial, Pak Lurah keliling mengecek, bahkan ikut mengantar makanan, memastikan pelayanan terbaik," ucapnya.
Terkait kritikan pemasangan stiker, Ariza bilang bahwa hal ini lumrah di era keterbukaan seperti saat ini.
Dengan membuka data warga yang terpapar Covid-19 ini, diharapkan masyarakat di sekitar rumah tersebut bisa menunjukkan kepedulian mereka.
Baca juga: Rumah Pasien Isolasi Mandiri Ditandai Stiker, Wagub DKI Tegaskan Bukan untuk Timbulkan Stigma
"Di era keterbukaan ini justru dengan identitasnya semakin jelas, maka pelayanannya, treatmentnya akan semakin baik," tutur Ariza.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.
Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.
Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.
Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19;
1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.