JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pedagang bakso berinisial PBA (39) yang merupakan penculik dan pemerkosa anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial A yang masih di bawah umur.
PBA ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur pada 30 September 20202.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan PBA bermula saat adanya laporan orang hilang yakni A ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.
Oleh keluarga, A dilaporkan sudah tidak pulang ke rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sejak tanggal 8 September 2020.
Baca juga: Kompolnas Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Remas Payudara di Pondok Aren
"Dilakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV tempat anak ini sering berada terlihat bahwa korban dibawa kabur oleh seseorang itu tanggal 8 (September)," ujar Yusri saat rilis yang disiarkan secara daring di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).
Yusri menjelaskan, PBA menculik korban saat sedang berada di dekat Danau Sunter, Jakarta Utara.
Setelahnya, PBA melakukan pemerkosaan terhadap korban di kontrakannya yang berlokasi tak jauh dari tempat penculikan.
"Di sana korban dilakukan pencabulan oleh tersangka sebanyak tiga kali. Setelahnya dibawa ke Boyolali, di sana PBA sambil berdagang bakso kemudian baru ke Jombang, Jawa Timur," kata Yusri.
Baca juga: Remaja Tewas Saat Tawuran di Depok, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Dari penangkapan PBA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.
Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.