JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penganiayaan dua pemulung bernama Udin Rojudin (78) dan Kusnan (63) di emperan ruko di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Sudah. Ada dua orang yang sudah kita tangkap terkait kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).
Namun Yusri tidak menyebutkan identitas dari kedua pelaku penganiayaan itu. Menurutnya, saat ini keduanya yang baru saja ditangkap masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca juga: Polisi: Dua Pemulung di Cikarang Dihantam Pakai Balok Kayu Saat Sedang Tidur
"Kita masih proses memeriksa kedua pelaku ya," kata Yusri.
Seperti diketahui, Udin Rojudin (78) dan Kusnan (63), jadi korban penganiayaan saat sedang tidur di emperan ruko.
Akibat penganiayaan tersebut, Udin tewas. Sementara Kusnan menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.
Kejadian berawal ketika Udin dan Kusnan sedang tidur. Tiba-tiba, datang dua pelaku dari seberang jalan.
Baca juga: Polisi Buru Dua Pembunuh Pemulung di Cikarang, Rekaman CCTV: Pelaku Bawa Karung
Keduanya menuju ke arah Udin dan Kusnan sambil membawa karung. Dua orang tersebut kemudian menganiaya Udin dan Kusnan dengan menggunakan balok kayu.
Setelah Udin dan Kusnan tergeletak tak berdaya, para pelaku mengambil uang dari kantong korban. Polisi belum memastikan jumlah uang yang diambil pelaku.
Usai merogoh uang dari kantong korban, dua pelaku pun melarikan diri. Sementara, balok kayu yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban itu ikut dibawa pergi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.