JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 9.236 personel gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami sudah siapkan petugas mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial. Ada 9.236 personel gabungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Yusri mengatakan, sejauh ini Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan perizinan aksi unjuk rasa mengingat angka penyebaran Covid-19 yang masif di Jakarta.
Terlebih saat ini masih diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan sebagai langkah untuk menekan penularna Covid-19.
Baca juga: Protes UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Kerja di Bekasi Hari Ini
"Kami mengharapkan tidak usah turun, berkumpul ramai. Mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan," kata Yusri.
Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020), kemarin.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.