Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu Buruh Bekasi Disebut Gelar Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan

Kompas.com - 06/10/2020, 10:58 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ratusan ribu buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi disebut akan gelar aksi mogok kerja massal dan unjuk rasa di perusahaannya masing-masing pada Selasa (6/10/2020).

Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan mengklaim, aksi itu diikuti pekerja di sekitar 10.000 perusahaan di Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Aksi ini bentuk penolakan para buruh terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.

"Iya serentak dua hari ini (6 dan 7 Oktober) akan mogok nasional tempatnya di masing-masing pabrik. Kalau pabrik yang di kabupaten ada 6.000 yang tersebar di kawasan maupun luar kawasan, untuk kota Bekasi sekitar 4.000 pabrik. Jumlah buruh ada sekian ratusan ribu kalau ditotal " ujar Heri saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Para buruh nantinya akan minta perusahaan masing-masing untuk satu suara menolak UU Cipta Kerja. Dengan begitu, penolakan makin kuat.

"Harapannya semua teman-teman yang di pabrik. Kita menyampaikan ke teman-teman untuk negosiasi lah dulu bagaimana perusahaan bisa mengeluarkan satu surat bahwa itu untuk menolak atau mencabut Omnibus Law, targetnya itu," kata Heri.

Heri mengaku kecewa dengan tindakan DPR dan pemerintah yang mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Dengan pengesahan tersebut, kata dia, buruh merasa tidak lagi percaya terhadap Pemerintah dan DPR RI.

"Menyikapi Omnibus Law, pertama kita tidak bisa lagi menaruh kepercayaan terhadap DPR RI dan Pemerintah," kata Heri.

Baca juga: Bantah Surat Palsu, KSPI Tegaskan Buruh Tetap Mogok Nasional 3 Hari

Heri menambahkan, kini para buruh dari sejumlah serikat pekerja tengah lakukan konsolidasi bagaimana cara tepat agar Pemerintah maupun DPR mencabut pengesahan UU Cipta Kerja ini.

Alasannya, ada sejumah poin UU Cipta Kerja yang merugikan para buruh.

"Sampai saat ini teman-teman buruh dari lintas serikat pekerja sedang melakukan konsolidasi dan kegiatan untuk bagaimana caranya Omnibus Law bisa dicabut dan kembali ke UU yang sebelumnya. Kita akan terus melakukan sekuat-kuatnya sehormat-hormatnya untuk mencabut Omnibus Law baik dengan cara litigasi (gugatan hukum) dan non litigasi (aksi unjuk rasa dan mogok massal), tutur Heri.

Sebelumnya, ada tujuh poin UU Cipta Kerja yang ditolak buruh.

Pertama, para buruh menolak penghapusan ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Baca juga: Protes UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Mogok Kerja di Bekasi Hari Ini

Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com