BEKASI, KOMPAS.com - Ratusan ribu buruh di Kota/Kabupaten Bekasi disebut menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di lingkungan kerjanya masing-masing, Senin (6/10/2020).
Aksi tersebut merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah.
Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan mengatakan, para buruh siap menanggung segala risiko dampak mogok kerja dan unjuk rasa, termasuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tetapi kalau misalkan teman-teman mogok nasional mengalami risikonya banyak. Kita sudah memprediksikan risiko itu. Risiko PHK karena mogok nasional melanggar Undang-Undang yang ada, itu sudah kita perhitungkan. Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya," ujar Heri saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang Ancam Kepung Gedung DPR Rabu Besok
Meski demikian, ia minta para buruh melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada perusahaan masing-masing sebelum mengambil tindakan mogok kerja.
"Kita menyampaikan ke teman-teman untuk negosiasilah dahulu bagaimana perusahaan bisa mengeluarkan satu surat menolak atau mencabut UU Cipta Kerja, targetnya itu," kata dia.
Ia mengklaim, para buruh rela jika aksi mogok kerja berakhir dengan PHK. Pasalnya, kata Heri, buruh lebih baik terkena PHK saat ini dibanding setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.
"Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya. Kemudian teman-teman bilang 'kalau mau PHK, PHK sekarang aja'. Kenapa sekarang? Karena kalau udah berlakunya Omnibus law, ada yang 10 bulan upah tergradasi. Kemudian teman-teman berpikir 'ah hari ini, ya sudah ngga apa-apa (kenaPHK)'," kata dia.
Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Bekasi Disebut Gelar Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan
Heri menambahkan, jika aksi mogok kerja tak bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja, maka buruh akan melakukan langkah lain.
Salah satunya, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kemungkinan besar kalau mogok nasional tidak direspons, maka kami akan konsolidasi akbar. Akhir mogok nasional kan tanggal 8 Oktober. Apakah ke DPR atau kemana tanggal 8 Oktober. Konsolidasinya tanggal 7 Oktober atau bisa dengan buat gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Meski demikian, ia beraharap aksi mogok kerja bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.
Dia juga memastikan aksi mogok kerja digelar dengan mentaati aturan protokol kesehatan.
"Iya selalu protokol yang kami gunakan, kita imbau ke masing-masing untuk pakai face shield, masker lalu konsumsi vitamin. Kita pastikan unjuk rasa yang kita lakukan kali ini beda dengan yang sebelum ada pandemi," tutur dia.
Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.