BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi kini mengizinkan restoran atau tempat makan, termasuk kafe untuk beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.
Namun, setelah pukul 18.00 WIB, restoran hingga kafe tersebut hanya diperbolehkan melayani take away dan drive thru.
Aturan tersebut ditetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam maklumat terbarunya Nomor 440/6068/Setda pada Senin (5/10/2020).
Wali Kota merevisi maklumat yang sebelumnya dikeluarkan terkait pembatasan operasional tempat usaha di Kota Bekasi.
"Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in, makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB, dikecualikan take away dan drive thru diperbolehkan 24 Jam," ujar Rahmat dalam maklumat.
Rahmat hanya merevisi poin tersebut. Selebihnya aturan pembatasan jam operasional tempat usaha lainnya masih sama, yakni hanya beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Di dalam maklumatnya, Rahmat juga menyampaikan pengunjung yang datang ke tempat usaha harus menjaga jarak sekitar 1 meter dengan pengunjung lainnya.
Selain itu, pengunjung maupun pelaku usaha juga wajib mentaati aturan protokol kesehatan.
Maklumat ini berlaku hingga Jumat (9/10/2020). Berikut aturan dalam maklumat tersebut:
1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotek, bar, karaoke, PUB, billiard, panti pijat atau refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Baca juga: Emil Batasi Operasional Restoran di Bodebek, Antisipasi Warga Jakarta Pindah Tongkrongan
3. Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in makan di tempat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Sementara, di atas pukul 18.00 WIB, diwajibkan take away atau drive thru.
4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB (dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box).
5. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.