JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperpanjang penutupan kantor hingga 10 hari merespons temuan kasus Covid-19.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo mengatakan, hal ini dilakukan setelah 61 orang pegawai negeri sipil (PNS), hakim, satpam, dan cleaning service terkonfirmasi reaktif setelah melakukan rapid test.
Penutupan kantor sedianya dilaksanakan selama tiga hari, setelah dua orang PNS di PN Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: 2 PNS PN Jakpus Positif Covid-19, Kantor Ditutup Selama 3 Hari
Namun setelah mendapati hasil rapid test tersebut, Bambang mengatakan, PN Jakarta Pusat memutuskan memperpanjang penutupan hingga 16 Oktober 2020.
Dengan demikian, kantor PN Jakarta Pusat ditutup mulai Rabu (7/10/2020) sampai Jumat (16/10/2020).
"Sehingga PN Jakarta Pusat aktif kembali hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Bambang menambahkan, seluruh aparatur pengadilan akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama penutupan kantor berlangsung.
Baca juga: PHRI Siapkan 19 Hotel untuk Penanganan Covid-19 di Jakarta
Meski ditutup, Bambang memastikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat tetap membuka pelayanan secara terbatas.
"PTSP PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya urgen atau sangat penting dan mendesak," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.