JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10/2020), menggantikan almarhum Saefullah yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
"Dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda," kata Chaidir di Jakarta seperti dikutip Antara.
Baca juga: Seleksi Sekda DKI Dibuka, BKD: Akhir November Sudah Dapat Nama Baru
Masa tugasnya, lanjut dia, paling lama sampai dengan tiga bulan atau sampai adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi pejabat definitif Sekda.
Kemudian, tambah dia, pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta, mengusulkan seorang Penjabat Sekretaris Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5423/SJ tanggal 30 September, hal persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah. Penjabat itu harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan,” tutur Chaidir.
Chaidir menerangkan, tugas dan kerja beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi pejabat definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.
Selain itu, Sri Haryati juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekda DKI Jakarta secara nasional.
Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda sebagai berikut:
1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1-15 Oktober 2020;
2. Seleksi administrasi: 2-17 Oktober 2020;
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020;
4. Tes tertulis dan penulisan makalah: 22-23 Oktober 2020;
5. Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020;
6. Asesmen kompetensi: 2-10 November 2020;
7. Tes kesehatan: 5-6 November 2020;
8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020;
9. Wawancara: 16-20 November 2020;
10. Pengumuman akhir: 23 November 2020.