BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim kasus Covid-19 di wilayahnya mulai melandai selama jam operasional tempat usaha dibatasi.
Menurut dia, selama penerapan aturan pembatasan jam operasional tempat usaha, aktivitas warga di luar rumah berkurang setelah pukul 18.00 WIB.
Kini operasional tempat usaha hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.
Untuk rumah makan, termasuk kafe, yang beroperasi di atas 18.00 WIB, wajib menerapkan take away atau drive thru.
"Kalau berkurang secara signifikan, enggak, tetapi kalau landai, iya," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Dinkes: Ruang ICU di Kota Bekasi Terisi 84 Persen, Tempat Tidur Isolasi Sisa 350
Meski demikian, ia mengakui bahwa pembatasan jam operasional itu belum bisa disimpulkan efektif menekan kasus Covid-19.
Pihaknya baru bisa menilai setelah dua pekan kedepan. Namun, kata dia, sejauh ini angka kematian karena Covid-19 cenderung berkurang.
"Dua minggu baru bisa kita evaluasi," kata dia.
Baca juga: 12 Tempat Usaha di Bekasi Disegel akibat Langgar Pembatasan Jam Operasional
Pembatasan jam operasional tempat usaha akan diterapkan hingga 9 Oktober 2020. Terkait apakah pembatasan tersebut akan dilanjutkan atau tidak, hal itu tergantung Pemerintah Pusat.
"Jadi kalau nanti tanggal 9 Oktober tidak ada rapat, ya kita minta saran apakah kita kembali seperti melakukan penanganan dengan metode kita, atau kita bagaimana. Kita tunggu aja dua hari ini," tutur dia.
Hingga 2 Oktober, total 3.375 kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Sebanyak 181 orang masih dirawat dan 111 pasien meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.