JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus perusakan mobil tahanan di kawasan Pejompongan, Rabu (7/10/2020) kemarin.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan massa yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Meski demikian, Tubagus belum menyebutkan secara rinci jumlah orang yang diamankan.
"Ada beberapa yang diamankan," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Saat ini, lanjut Tubagus, massa yang diamankan tersebut masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Polisi pun belum menetapkan tersangka atas kasus perusakan mobil tahanan itu.
Baca juga: Massa Pelajar Ricuh dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Mobil Tahanan Dirusak di Pejompongan
"Semuanya masih berproses, belum ada tersangka. Saat ini kami masih fokus pengamanan (aksi unjuk rasa lanjutan)," ujar Tubagus.
Sebelumnya diberitakan, massa yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ricuh di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
Saat kericuhan terjadi, mereka nekat mengadang dan merusak mobil tahanan yang akan menjemput sejumlah orang yang diamankan.
Mobil tahanan yang dirusak itu dalam keadaan kosong karena akan digunakan untuk mengangkut massa yang sebelumnya diamankan. Polisi sebelumnya menegaskan tak ada korban jiwa akibat aksi perusakan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.