JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demo penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) berujung ricuh. Massa bahkan bertindak anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, massa demonstran merusak hingga membakar tiga pos polisi lalu lintas di kawasan Tugu Tani, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, dan Simpang Harmoni.
Massa juga merusak dua mobil kepolisian.
"Ada beberapa fasilitas seperti pos lantas di patung kuda yang dibakar perusuh. Kemudian, ada pos lantas yang di Harmoni yang dirusak," kata Yusri dalam tayangan Kompas TV, Kamis.
Baca juga: Polisi: Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja Diduga Dilakukan Anarko
Tak hanya itu, kerusuhan juga menyebabkan 6 orang polisi terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih mendata jumlah korban yang terluka baik dari pihak Kepolisian maupun massa demonstran.
"Ada korban dari anggota, ada 6 yang masih dirawat di rumah sakit, satu polwan di dalamnya. Kita masih coba mendatakan lagi mungkin ada korban-korban lain," ungkap Yusri.
Baca juga: Liput Demo Omnibus Law, 3 Mahasiswa Wartawan GEMA PNJ Hilang Sejak Siang
Seperti diketahui, gelombang demo penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta sejak Rabu (7/10/2020) kemarin.
Hari ini, kelompok buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa yang terpusat di dua tempat yakni Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat; dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Namun, pasal-pasal dalam undang-undang itu dinilai melemahkan posisi pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.