JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 990 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Tahap VI bagi Penduduk yang Rentan yang Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Kepgub itu telah ditandatangani Anies pada 29 September 2020. Dalam Kepgub itu, bantuan sosial (bansos) akan didistribusikan kepada 1,16 juta atau tepatnya 1.160.409 kepala keluarga (KK).
Baca juga: DPRD DKI Minta Penyaluran Bansos Diatur Detil dalam Raperda Covid-19
Jumlah tersebut menurun dibandingkan penerima bansos pada April yakni 1,19 juta atau tepatnya 1.194.633 KK.
"Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepgub itu yang diperoleh Kompas.com, Jumat (9/10/2010).
Bantuan sosial akan diberikan dalam bentuk bahan pokok senilai Rp 300.000 per paket per kepala keluarga. Biaya tersebut sudah termasuk ongkos kirim dan biaya pengepakan.
Anggaran penyaluran bansos itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.