Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pencopet Spesialis di Angkot Ditangkap, Modus Pura-pura Ayan

Kompas.com - 10/10/2020, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Empat orang copet di Depok, Jawa Barat, ditahan polisi setelah tertangkap basah hendak mencuri barang milik salah satu penumpang angkot nomor 04, jurusan Depok-Pasar Minggu di Jalan Siliwangi, Depok, Jumat (9/10/2020).

Keempatnya berinisial SR (38), He (35) EI (44), dan Sa (43).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku diduga merupakan spesialis pencurian dalam angkot.

"Memang mereka ini spesialis pencurian dalam angkot dengan modus berpura-pura sakit ayan," ujar Wadi kepada wartawan pada Jumat (9/10/2020).

"Kemudian ada juga yang berperan sebagai pengalih perhatian, eksekutor, dan penjemput atau pengantar ketika mereka sudah selesai beraksi," lanjutnya.

Aksi empat pencopet itu tertangkap basah oleh DB (49), sopir angkot tempat pencurian terjadi.

Tiga dari empat pencopet itu naik secara bertahap di tempat yang berbeda. Tiba-tiba, ketika ketiganya sudah di dalam angkot, salah satu dari mereka meminta tisu kepada DB.

"Saya bilang untuk apa, dia bilang ada yang ayan, berbusa mulut semuanya. Terus ada ibu-ibu di belakang saya," kata DB kepada wartawan.

"Terus pas lagi panik nyari tisu, tiba-tiba satu orang tangannya merogoh tas ibu yang di belakang saya, depan mata saya," imbuhnya.

Sontak, DB langsung menyuruh pria-pria itu turun dari angkot dan segera meneriakinya "copet".

Setelah turun, rupanya sudah ada seorang pengemudi mobil yang siap menjemput 3 pencopet tadi.

Kompol Wadi menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku rupanya sudah melancarkan aksi serupa sebelumnya, pada hari yang sama.

"Didapatkan pada kejadian barang bukti 1 unit mobil yang digunakan pelaku, kemudian juga barang-barang curian berupa handphone baik milik pelaku dan korbannya. Jadi, sebelum kejadian siang tadi, pelaku juga sudah melancarkan pencurian," jelasnya.

"Beberapa pelaku juga residivis, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama baik di Depok ataupun di luar Depok," tutup Wadi.

Polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com