JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka kerusuhan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DKI Jakarta, Kamis (8/10/2020) lalu.
Penetapan sejumlah tersangka itu usai penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 285 orang yang diamankan.
"Dari total itu, kami perkecil, tinggal 87 yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Polisi Usut Pembakaran Fasilitas Umum di Tengah Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya ditahan dan yang lainnya dikenakan wajib lapor.
Tujuh tersangka tersebut ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap polisi yang bertugas mengamankan demonstrasi.
"Tujuh orang yang ditahan. Mereka melakukan pengeroyokan ke petugas (kepolisian). (Disangkakan) Pasal 170 KUHP. Sisanya 80 masih kami dalami, tapi sudah jadi tersangka," kata Yusri.
Diberitakan, unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja terjadi di beberapa lokasi di Jakarta, Kamis.
Awalnya, aksi unjuk rasa itu berjalan tertib dengan menyampaikan asipirasi yang dikeluhkan dari pengesahan UU Cipta Kerja.
Namun, beberapa waktu kemudian, massa mulai terlibat kericuhan. Mereka berbuat anarkistis dengan merusak perkantoran dan membakar sejumlah fasilitas umum.
Baca juga: Lewat UU Cipta Kerja, Izin Buka Usaha UMKM Bisa Dilakukan Secara Online
Setidaknya ada 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar massa dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Selain itu, ada 23 orang petugas yang menjadi korban luka serius maupun ringan akibat bentrok dengan massa.
Data terakhir, ada empat orang anggota kepolisian yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.