Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Jujur Soal Jumlah Tahanan Demo Omnibus Law dan Tak Halangi Pengacara

Kompas.com - 10/10/2020, 15:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya segera bertindak sesuai ketentuan untuk memberikan akses pendampingan hukum bagi massa aksi tolak UU Cipta Kerja dan membuka data jumlah massa yang ditahan hingga sekarang.

Sebagai informasi, tim ini merupakan aliansi pengacara publik dan koalisi sipil dari beberapa lembaga seperti YLBHI, KontraS, LBH Masyaraka, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, AMAR Law Firm, KASBI, KPBI, Paralegal Jalanan, WALHI, JATAM, Imparsial, ICJR, ELSAM, dan PILNet.

"Hampir 2x24 jam sejak aparat kepolisian melakukan tindakan represif, menangkap dan menahan seribuan lebih massa aksi #MosiTidakPercaya, tim kuasa hukum hingga kini, masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum," tulis keterangan resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/10/2020) siang.

Baca juga: Ombudsman Minta Polda Metro Buka Call Center untuk Info Keluarga Pedemo yang Ditahan

Tim advokasi juga kesulitan mendapatkan data pasti jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian termasuk, status penahanan yang tidak jelas.

"Padahal, data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya," ungkap mereka.

Tim advokasi menyatakan, penghalangan akses pendampingan hukum oleh aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil sebagaimana termaktub dalam berbagai ketentuan, seperti KUHAP dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

"Setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa," kata mereka.

"Bahkan kepolisian melanggar peraturannya sendiri, yaitu Pasal 27 ayat 2 huruf o Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, yang menyatakan, petugas dilarang menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/tersangka yang diperiksa," tambah mereka.

Baca juga: Ombudsman Minta Polisi Tak Tahan Pedemo yang Ditangkap karena Pandemi Covid-19

Sebelumnya, isu ini juga dikemukakan oleh Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menegaskan, setiap orang yang ditahan polisi berhak atas akses pendampingan hukum.

"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Teguh melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

Sebagai informasi, diduga lebih dari 1.000 orang ditahan Polda Metro Jaya dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Laporan kekerasan dan penangkapan tanpa surat oleh aparat juga muncul di berbagai tempat, termasuk beberapa korban di antaranya jurnalis dan mahasiswa.

Hingga kemarin, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut telah menerima sedikitnya 1.500 aduan kekerasan oleh aparat dan melaporkan sulitnya memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com