JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta meminta sejumlah tempat usaha mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Tujuannya adalah memudahkan pelacakan atau contact tracing apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19.
"Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB transisi, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: PSBB Ketat Dicabut, Sektor Non-Esensial Bisa Kerja di Kantor Maksimal 50 Persen Kapasitas
Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.
Anies meminta seluruh pengunjung dan pegawai berperan aktif apabila dilakukan contact tracing oleh Dinas Kesehatan DKI.
"(Pegawai dan pengunjung) bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta," ujar Anies.
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.